KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menyampaikan tanggapan atas dibentuknya satuan tugas (satgas) pelaksanaan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya turut mengatur tata niaga dan harga nikel domestik yang harus mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM). Ketua Umum AP3I Prihadi Santoso menyatakan, pada dasarnya seluruh pelaku usaha tambang nikel, pelaku usaha peleburan-pemurnian, beserta pemerintah patut menyatukan visi untuk meningkatkan kemampuan hilirisasi mineral nikel. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). AP3I juga percaya bahwa 13,19 juta ton bijih nikel dari total produksi bijih nikel nasional sebanyak 15,85 juta ton di semester I-2020 harus benar-benar terserap secara bertahap oleh smelter di dalam negeri.
Pemerintah bentuk Satgas Pelaksana HPM nikel, begini tanggapan AP3I
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menyampaikan tanggapan atas dibentuknya satuan tugas (satgas) pelaksanaan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya turut mengatur tata niaga dan harga nikel domestik yang harus mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM). Ketua Umum AP3I Prihadi Santoso menyatakan, pada dasarnya seluruh pelaku usaha tambang nikel, pelaku usaha peleburan-pemurnian, beserta pemerintah patut menyatukan visi untuk meningkatkan kemampuan hilirisasi mineral nikel. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). AP3I juga percaya bahwa 13,19 juta ton bijih nikel dari total produksi bijih nikel nasional sebanyak 15,85 juta ton di semester I-2020 harus benar-benar terserap secara bertahap oleh smelter di dalam negeri.