Pemerintah bentuk Satgas Pengawal Paket Kebijakan



KONTAN.CO.ID - Mulur mungkretnya investasi yang terjadi di tengah rilis 15 paket kebijakan ekonomi mulai membuat pemerintah gerah. Tidak ingin paket ekonomi menjadi kebijakan yang sia- sia, pemerintah menyatakan, akan bersikap tegas. Dalam waktu dekat ini, bakal dibentuk satuan tugas / satgas untuk mengawal paket kebijakan.

Pembentukan satgas tersebut akan dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi ekonomi ke- 16. Darmin Nasution, Menko Perekonomian dalam paket yang saat ini sedang digodog tersebut, satgas akan dibentuk di setiap kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah.

Satgas tersebut nantinya akan diberikan banyak tugas. Pertama, mengawal pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang sudah diterbitkan pemerintah. Kedua, memonitor permasalahan yang mewarnai pelaksanaan setiap paket kebijakan. Ketiga, memfasilitasi penyelesaian masalah penghambat paket kebijakan ekonomi.


Pembentukan satgas tersebut akan dituangkan dalam sebuah peraturan presiden (Perpres). Selain memuat tugas dan peran satgas, Perpres juga akan memuat ancaman sanksi bagi kementerian, lembaga atau pemerintah daerah yang tidak melaksanakan paket.

#"Di perpres nanti juga akan dicantumkan, setiap bulan harus ada laporan, kenapa tidak selesai atau tidak bisa dilaksanakan," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (14/8).

Darmin mengatakan, rencananya, detail isi paket kebijakan akan dirilis minggu ini. Tapi, rilis diundur menjadi paska peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-72. "Itu atas arahan presiden," katanya.

Upaya pemerintah dalam menelurkan 15 paket kebijakan ekonomi untuk menggenjot investasi sampai saat ini belum membuat investasi mengalir deras. Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawadi beberapa waktu lalu mengatakan, setiap tahun potensi aliran investasi dunia mencapai US$ 1.471 miliar.

Meskipun paket sudah diterbitkan, investasi yang masuk hanya mencapai 1,97% dari aliran investasi tersebut. Darmin mengatakan, permasalahan tersebut salah satunya dipicu oleh tata kerja di pemerintahan dalam melayani pengurusan izin investasi belum berubah. "Nah paket ini untuk merubah tata kerja itu, itu mau dipertegas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto