KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk menghadapi dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Langkah ini merupakan bukti nyata untuk melindungi para pekerja yang terkena PHK. Pemerintah merancang pembentukan Satgas ini agar terintegrasi dari hulu ke hilir. Draf aturan pembentukan Satgas PHK sudah ada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan sedang memasuki tahap finalisasi. Mengutip Infopublik.id, nantinya Satgas PHK tidak hanya diisi oleh Kemnaker, tetapi juga lintas kementerian. Pembahasan mengenai pembentukan Satgas PHK hingga saat ini terus digodok.
Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Apa Fungsinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk menghadapi dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Langkah ini merupakan bukti nyata untuk melindungi para pekerja yang terkena PHK. Pemerintah merancang pembentukan Satgas ini agar terintegrasi dari hulu ke hilir. Draf aturan pembentukan Satgas PHK sudah ada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan sedang memasuki tahap finalisasi. Mengutip Infopublik.id, nantinya Satgas PHK tidak hanya diisi oleh Kemnaker, tetapi juga lintas kementerian. Pembahasan mengenai pembentukan Satgas PHK hingga saat ini terus digodok.