Pemerintah Bentuk Satgas PHK Usai Kerek UMP 6,5%, Begini Respons Apindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi agar angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak semakin bertambah banyak. 

Adapun pembentukan satgas ini untuk memitigasi potensi PHK dari perusahaan menyusul kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 6,5%. Sementara pengusaha yang tidak menerapkan upah minimum sesuai ketentuan terancam kena sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam berharap dalam menyelesaikan masalah kenaikan upah minimum tahun depan bukan pendekatan sanksi yang dikedepankan melainkan pembinaan.


Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5%, Apindo Minta Penjelasan Pemerintah

Memang, penegakan hukum harus ditegakkan namun memberi sanksi perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan UMP bukanlah solusi terbaik di tengah situasi sulit saat ini.

"Yang terpenting dari satgas ini pertama adalah pencegahan terjadinya PHK, monitoring, dan penanggulannya," katanya kepada KONTAN, Sabtu (7/12/2024).

Menurut Bob,pelaku usaha di Indonesia mayoritas perusahaan kecil dan menengah bukan besar, sehingga pembinaan seharusnya menjadi jalan yang diambil jika ada yang tidak patuh pada UMP 2025.

"Dunia usaha itu 90% usaha kecil dan menengah, bukan usaha besar yang mapan," ungkapnya.

Baca Juga: Menaker Isyaratkan Bakal Ada Satgas PHK, Kapan Diluncurkan?

Sejatinya, Apindo menilai kenaikan UMP 2025 seharusnya 3,5% bukan 6,5%, sesuai dengan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan  indeks tertentu yang nilai alfanya 0,3. Bob bilang, upah minimum ditetapkan jangan terlampau tinggi.

Di sisi lain, kenaikan upah terjadi di saat tidak tepat, yang mana terdapat penurunan permintaan pasar akibat daya beli konsumen yang turun.

Bob menjelaskan, saat penetapan upah secara bipartit bisa dipatok lebih tinggi lagi. Upah bipartit merupakan upah yang dibahas oleh perusahaan dan serikat pekerja. "Upah yang diterima pekerja bisa lebih tinggi lagi melalui struktur skala upah," imbuh Bob.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mengantisipasi PHK massal akibat kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Bikin Satgas PHK, Kapan Diluncurkan?

Pemerintah memperkirakan, pelaku usaha bakal marak melakukan PHK. Tim khusus ditujukan untuk mencari solusi bagi pengusaha yang tak mampu menerapkan UMP terbaru.

Satgas PHK setidaknya akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya: Prabowo Bidik Setoran Dividen BUMN Rp 90 Triliun pada 2025, Perbankan Mendominasi

Menarik Dibaca: Hujan Petir Jelang Subuh, Simak Prediksi Cuaca Besok (9/12) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli