KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi agar angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak semakin bertambah banyak. Adapun pembentukan satgas ini untuk memitigasi potensi PHK dari perusahaan menyusul kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 6,5%. Sementara pengusaha yang tidak menerapkan upah minimum sesuai ketentuan terancam kena sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam berharap dalam menyelesaikan masalah kenaikan upah minimum tahun depan bukan pendekatan sanksi yang dikedepankan melainkan pembinaan.
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Usai Kerek UMP 6,5%, Begini Respons Apindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengantisipasi agar angka pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak semakin bertambah banyak. Adapun pembentukan satgas ini untuk memitigasi potensi PHK dari perusahaan menyusul kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 6,5%. Sementara pengusaha yang tidak menerapkan upah minimum sesuai ketentuan terancam kena sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam berharap dalam menyelesaikan masalah kenaikan upah minimum tahun depan bukan pendekatan sanksi yang dikedepankan melainkan pembinaan.
TAG: