Pemerintah bentuk satuan tugas antipornografi



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Gugus tugas ini bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, pembentukan satuan tugas ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012. Dalam aturan itu yang terbit 2 Maret lalu, tugas satuan tugas pornografi ini adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi, dan melaksanakan evaluasi pelaporan.Aturan itu menyebutkan, satuan tugas ini bisa membentuk satuan tugas di daerah. Pembentukannya dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Sedangkan anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi dan penegak hukum.Di tingkat nasional, satuan tugas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono selaku ketua dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai ketua harian. Sementara anggotanya terdiri dari:1. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring2. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar3. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh5. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi6. Menteri Perindustrian MS Hidayat7. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu9. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih10. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri11. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng12. Kapolri Jenderal Timur Pradopo13. Jaksa Agung Basrief Arief14. Ketua KPI Dadang Rahmat15. Ketua Lembaga Sensor Film Mukhlis Paeni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can