JAKARTA. Pemerintah telah membentuk tim evaluasi kontrak karya pertambangan batubara. Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 yang diteken 10 Januari 2012 lalu.Berdasarkan laman setkab.go.id, tim ini akan mengevaluasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Selain itu, tim ini juga menetapkan penyelesaian luas wilayah kerja dan penerimaan negara sebagai posisi pemerintah dalam renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara itu.Tim evaluasi ini juga akan menetapkan langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kewajiban pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara dalam pengelolaan atau pemurnian mineral dan batubara. Nantinya, tim ini akan memberikan pertanggungjawaban dan laporan kepada presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Dalam melaksanakan tugasnya, tim ini akan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Masa tugasnya hingga Desember 2013 mendatang. Tim ini dipimpim oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Anggotanya terdiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang juga merangkap ketua harian. Selain itu terdapat, Menteri Keuangan Agus Martowardoko, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BPKP Mardiasmo dan Kepala BKPM. Sedangkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite bertindak sebagai sekretaris.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah bentuk tim evaluasi kontrak pertambangan batubara
JAKARTA. Pemerintah telah membentuk tim evaluasi kontrak karya pertambangan batubara. Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 yang diteken 10 Januari 2012 lalu.Berdasarkan laman setkab.go.id, tim ini akan mengevaluasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Selain itu, tim ini juga menetapkan penyelesaian luas wilayah kerja dan penerimaan negara sebagai posisi pemerintah dalam renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara itu.Tim evaluasi ini juga akan menetapkan langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kewajiban pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan batubara dalam pengelolaan atau pemurnian mineral dan batubara. Nantinya, tim ini akan memberikan pertanggungjawaban dan laporan kepada presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Dalam melaksanakan tugasnya, tim ini akan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Masa tugasnya hingga Desember 2013 mendatang. Tim ini dipimpim oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Anggotanya terdiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang juga merangkap ketua harian. Selain itu terdapat, Menteri Keuangan Agus Martowardoko, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BPKP Mardiasmo dan Kepala BKPM. Sedangkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite bertindak sebagai sekretaris.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News