JAKARTA. Pemerintah akan melakukan evaluasi perjanjian kegiatan pertambangan batu kapur yang dilakukan PT Holcim Indonesia di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Evaluasi ini dilakukan karena ada beberapa permasalahan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa sudah membentuk tim evaluasi yang bertugas melakukan analisis terkait perjanjian PT Holcim. Tim ini terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, BPK, Kementerian Kelautan dan Kementerian Lingkungan dan Hidup. "Hasil evaluasi tim ini akan dijadikan dasar untuk peninjauan atau adendum terhadap perjanjian kerjasama ini," ujar Patrialis dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di DPR, Senin (10/5). Patrialis menyebutkan bahwa temuan tersebut di antaranya adalah belum adanya jaminan reklamasi yang harus dilakukan PT Holcim dalam perjanjian tersebut. Padahal, ketentuan soal reklamasi itu harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Lalu, pemerintah juga melihat penghitungan ganti rugi dalam proses pertambangan juga perlu dihitung kembali dari total penghitungan yang hanya sebesar 20%. Pertimbangan lainnya, pemerintah juga melihat bahwa kegiatan pertambangan ini tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pembinaan kegiatan pembinaan narapidana di pulau ini. Lalu pertimbangan soal Pulau Nusakambangan merupakan pulau terluar yang memiliki fungsi pertahanan kemanan dan punya keanekaragaman hayati yang memerlukan upaya konservasi. "Perlu ditinjau kembali walaupun sudah sesuai dengan izin prinsip Menteri Keuangan," ujar Patrialis. Perjanjian tersebut punya jangka waktu selama 30 tahun sampai dengan November 2031. Perjanjian di Nusalkambangan ini awalnya dilakukan antara Departemen Kehakiman dan HAM dengan PT Semen Cibinong di Pulau Nusakambangan. Perjanjian tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-502/MK.02/2001 tanggal 20 November 2001. Dalam perjalanannya, saham PT Semen Cibinong dikuasai PT Holcim. Perjanjian tersebut kini dijalankan oleh PT Holcim. Karena ada perbedaan pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, pemerintah ingin melakukan evaluasi. Dalam perjanjian tersebut PT Holcim memiliki wilayah penambangan di Pulau Nusakambagan hingga mencapai maksimum 1.000 hektare.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Pertambangan PT Holcim di Nusakambangan
JAKARTA. Pemerintah akan melakukan evaluasi perjanjian kegiatan pertambangan batu kapur yang dilakukan PT Holcim Indonesia di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Evaluasi ini dilakukan karena ada beberapa permasalahan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa sudah membentuk tim evaluasi yang bertugas melakukan analisis terkait perjanjian PT Holcim. Tim ini terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, BPK, Kementerian Kelautan dan Kementerian Lingkungan dan Hidup. "Hasil evaluasi tim ini akan dijadikan dasar untuk peninjauan atau adendum terhadap perjanjian kerjasama ini," ujar Patrialis dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di DPR, Senin (10/5). Patrialis menyebutkan bahwa temuan tersebut di antaranya adalah belum adanya jaminan reklamasi yang harus dilakukan PT Holcim dalam perjanjian tersebut. Padahal, ketentuan soal reklamasi itu harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Lalu, pemerintah juga melihat penghitungan ganti rugi dalam proses pertambangan juga perlu dihitung kembali dari total penghitungan yang hanya sebesar 20%. Pertimbangan lainnya, pemerintah juga melihat bahwa kegiatan pertambangan ini tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pembinaan kegiatan pembinaan narapidana di pulau ini. Lalu pertimbangan soal Pulau Nusakambangan merupakan pulau terluar yang memiliki fungsi pertahanan kemanan dan punya keanekaragaman hayati yang memerlukan upaya konservasi. "Perlu ditinjau kembali walaupun sudah sesuai dengan izin prinsip Menteri Keuangan," ujar Patrialis. Perjanjian tersebut punya jangka waktu selama 30 tahun sampai dengan November 2031. Perjanjian di Nusalkambangan ini awalnya dilakukan antara Departemen Kehakiman dan HAM dengan PT Semen Cibinong di Pulau Nusakambangan. Perjanjian tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-502/MK.02/2001 tanggal 20 November 2001. Dalam perjalanannya, saham PT Semen Cibinong dikuasai PT Holcim. Perjanjian tersebut kini dijalankan oleh PT Holcim. Karena ada perbedaan pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, pemerintah ingin melakukan evaluasi. Dalam perjanjian tersebut PT Holcim memiliki wilayah penambangan di Pulau Nusakambagan hingga mencapai maksimum 1.000 hektare.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News