Pemerintah bentuk tim kaji 23 aturan tata niaga



JAKARTA. Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Menko Perekonomian tentang Tata Niaga yang dilaksanakan Senin (10/4) memutuskan untuk membentuk tim pengkaji 23 aturan penghambat tata niaga. Tim beranggotakan para eselon I di sejumlah kementerian, yang terdiri: Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian.

Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, tim tersebut dibentuk agar nantinya putusan yang diambil pemerintah terhadap 23 aturan tata niaga yang dianggap menghambat investasi nantinya justru malah merugikan industri, peternak dan petani dalam negeri.

"Kami setuju, kurangi jenjang birokrasi, tapi semangat perlindungan juga akan dijaga," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Senin (10/4).

Presiden Jokowi pekan kemarin menyatakan ada 23 aturan baru yang diterbitkan kementerian dan lembaga yang masih menghambat investasi. Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan sedikit membocorkan, aturan tersebut berkaitan dengan ekspor impor.

Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengatakan, aturan tersebut salah satunya berkaitan dengan syarat sertifikasi verifikasi legalitas kayu dalam eksporĀ  impor produk kayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie