JAKARTA. Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Menko Perekonomian tentang Tata Niaga yang dilaksanakan Senin (10/4) memutuskan untuk membentuk tim pengkaji 23 aturan penghambat tata niaga. Tim beranggotakan para eselon I di sejumlah kementerian, yang terdiri: Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian. Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, tim tersebut dibentuk agar nantinya putusan yang diambil pemerintah terhadap 23 aturan tata niaga yang dianggap menghambat investasi nantinya justru malah merugikan industri, peternak dan petani dalam negeri. "Kami setuju, kurangi jenjang birokrasi, tapi semangat perlindungan juga akan dijaga," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Senin (10/4).
Pemerintah bentuk tim kaji 23 aturan tata niaga
JAKARTA. Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Menko Perekonomian tentang Tata Niaga yang dilaksanakan Senin (10/4) memutuskan untuk membentuk tim pengkaji 23 aturan penghambat tata niaga. Tim beranggotakan para eselon I di sejumlah kementerian, yang terdiri: Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian. Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, tim tersebut dibentuk agar nantinya putusan yang diambil pemerintah terhadap 23 aturan tata niaga yang dianggap menghambat investasi nantinya justru malah merugikan industri, peternak dan petani dalam negeri. "Kami setuju, kurangi jenjang birokrasi, tapi semangat perlindungan juga akan dijaga," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Senin (10/4).