JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan meninjau ulang alias review seluruh beleid yang terkait perpajakan. Seperti diketahui, pemerintah memang berencana mengajukan revisi di sejumlah Undang-undang bidang perpajakan. Beberapa aturan tersebut diantaranya seperti Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan RUU Ketentuan Umum bidang Perpajakan (KUP). Untuk beleid yang terakhir bahkan draftnya sudah diserahkan peemrintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan tidak hanya menyangkut soal revisi aturan. Ia menilai, hal itu harus didukung juga dengan penguatan kelembagaan.
Pemerintah bentuk tim khusus reformasi pajak
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan meninjau ulang alias review seluruh beleid yang terkait perpajakan. Seperti diketahui, pemerintah memang berencana mengajukan revisi di sejumlah Undang-undang bidang perpajakan. Beberapa aturan tersebut diantaranya seperti Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan RUU Ketentuan Umum bidang Perpajakan (KUP). Untuk beleid yang terakhir bahkan draftnya sudah diserahkan peemrintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan tidak hanya menyangkut soal revisi aturan. Ia menilai, hal itu harus didukung juga dengan penguatan kelembagaan.