Pemerintah bentuk tim khusus reformasi pajak



JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan meninjau ulang alias review seluruh beleid yang terkait perpajakan. Seperti diketahui, pemerintah memang berencana mengajukan revisi di sejumlah Undang-undang bidang perpajakan.

Beberapa aturan tersebut diantaranya seperti Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan RUU Ketentuan Umum bidang Perpajakan (KUP). Untuk beleid yang terakhir bahkan draftnya sudah diserahkan peemrintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan tidak hanya menyangkut soal revisi aturan. Ia menilai, hal itu harus didukung juga dengan penguatan kelembagaan.


Untuk itu, dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk tim khusus yang mengkaji reformasi perpajakan. Tim juga akan melakukan pengembangan program transformasi dan reformasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ruang lingkup kajian akan meliputi struktur organisasi, sisi Sumber Daya Manusai (SDM), termasuk didalamnya amsalah insentif dan jenjang karir. "Ini (karena) diperkirakan jumlah dari kantor pelayanan dan jumlah aparatnya diperkirakan akan meningkat terus," ujar Sri Mulyani, Jumat (18/11).

Selain kedua hal tadi, tim juga akan mengkaji masalah pengembangan database dan teknologi informasi. Semua itu akan dikombinasikan dengan perubahan UU yang akan diajukan.

Sri Mulyani juga akan mereview keberadaan Kantor Wilayah Pajak Khusus dan Kantor WIlayah Pajak Besar. Keduanya memang merupakan bagian dari poses reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah sejak 10 tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini