JAKARTA. Pemerintah mengaku sudah mengantongi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Adapun ganti rugi tersebut sebetulnya merupakan kewajiban perusahaan, yang tidak bisa diselesaikan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) Basuki Hadimoeljono mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Nah, untuk menindaklanjutinya pemerintah akan membentuk tim yang bertugas untuk mengamankan asset Lapindo. Semua Aset milik Lapindo tersebut harus diamankan atau dijaminkan sebagai collateral asset. "Pak presiden bilang, harus hati-hati, harus ada perjanjiannya segala," kata Basuki, di Jakarta.
Pemerintah bentuk tim pengamanan aset Lapindo
JAKARTA. Pemerintah mengaku sudah mengantongi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Adapun ganti rugi tersebut sebetulnya merupakan kewajiban perusahaan, yang tidak bisa diselesaikan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) Basuki Hadimoeljono mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Nah, untuk menindaklanjutinya pemerintah akan membentuk tim yang bertugas untuk mengamankan asset Lapindo. Semua Aset milik Lapindo tersebut harus diamankan atau dijaminkan sebagai collateral asset. "Pak presiden bilang, harus hati-hati, harus ada perjanjiannya segala," kata Basuki, di Jakarta.