JAKARTA. Sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) serta aparat penegak hukum sepakat untuk bersinergi memberantas praktik kartel dalam perdagangan komoditas pangan.Untuk itu, rencananya akan dibentuk tim khusus yang mengawasi secara intensif dugaan praktik kartel. Tim ini akan membantu Kementerian Perdagangan untuk menstabilkan harga dengan memberantas kartel komoditas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengakui, pihaknya tidak bisa kerja sendiri untuk memberantas praktik kartel. “Jadi, harus bergabung dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dengan pemerintah daerah, dan lainnya,” ujarnya, Kamis (16/3). Polri, khususnya Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dikatakannya, menilai kekurangan pasokan untuk beberapa komoditas bisa disebabkan cuaca, maupun karena memang diatur oleh kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan besar, namun mengganggu stabilitas ekonomi. “Bagi mereka yang coba-coba memainkan masalah tersebut, kita akan temukan nanti di lapangan dan akan kita usut kalau memang ditemukan pidananya,” tegasnya. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahja Widayanti menegaskan, keberadaan kartel dalam rantai distribusi komoditas barang kebutuhan pokok telah mendistorsi pasar. Karenanya, Kemdag terus berupaya untuk mencegah terjadinya kartel dalam mata rantai distribusi komoditi barang kebutuhan pokok. Salah satunya, dengan melakukan pemantauan secara harian melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) ditambah analisa terhadap tren harga yang terbentuk dari mekanisme pasar. “Selain itu, kami juga melakukan pengawasan pasokan dan stok barang kebutuhan pokok dari para pelaku usaha. Dalam proses pengawasan tersebut, kemdag bekerjasama dengan pihak kepolisian dan dinas perdagangan di daerah,” kata Tjahja. Tjahja menambahkan, dalam rangka pengawasan dan menjaga stabilitas harga serta pasokan barang kebutuhan pokok, Kemdag juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Informasi kebijakan yang telah diambil pemerintah disampaikan kepada KPPU yang selanjutnya dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan penyidikan lebih lanjut. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya menuturkan, untuk menghindari kartel, pemerintah sudah menambah persyaratan impor yakni importir harus sudah membayar lunas pajak dan bea masuk sesuai ketetapan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka pengusaha dilarang impor. "Kami tidak pernah mau membuat pengusaha rugi. Mereka boleh dapat untung sejauh keuntungan itu wajar," ujar Enggar. Ia melanjutkan, sejauh ini Kemdag sendiri sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti Bulog dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyamakan harga sejumlah komoditas, misalnya harga gula pasir kemasan menjadi Rp12.500 per kg dan harga minyak goreng curah Rp10.500 per kg. “Kalau ada kenaikan, maka kami tuduh mereka kartel dan kami sudah sepakat," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah bentuk tim untuk berantas kartel pangan
JAKARTA. Sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) serta aparat penegak hukum sepakat untuk bersinergi memberantas praktik kartel dalam perdagangan komoditas pangan.Untuk itu, rencananya akan dibentuk tim khusus yang mengawasi secara intensif dugaan praktik kartel. Tim ini akan membantu Kementerian Perdagangan untuk menstabilkan harga dengan memberantas kartel komoditas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengakui, pihaknya tidak bisa kerja sendiri untuk memberantas praktik kartel. “Jadi, harus bergabung dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dengan pemerintah daerah, dan lainnya,” ujarnya, Kamis (16/3). Polri, khususnya Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dikatakannya, menilai kekurangan pasokan untuk beberapa komoditas bisa disebabkan cuaca, maupun karena memang diatur oleh kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan besar, namun mengganggu stabilitas ekonomi. “Bagi mereka yang coba-coba memainkan masalah tersebut, kita akan temukan nanti di lapangan dan akan kita usut kalau memang ditemukan pidananya,” tegasnya. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahja Widayanti menegaskan, keberadaan kartel dalam rantai distribusi komoditas barang kebutuhan pokok telah mendistorsi pasar. Karenanya, Kemdag terus berupaya untuk mencegah terjadinya kartel dalam mata rantai distribusi komoditi barang kebutuhan pokok. Salah satunya, dengan melakukan pemantauan secara harian melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) ditambah analisa terhadap tren harga yang terbentuk dari mekanisme pasar. “Selain itu, kami juga melakukan pengawasan pasokan dan stok barang kebutuhan pokok dari para pelaku usaha. Dalam proses pengawasan tersebut, kemdag bekerjasama dengan pihak kepolisian dan dinas perdagangan di daerah,” kata Tjahja. Tjahja menambahkan, dalam rangka pengawasan dan menjaga stabilitas harga serta pasokan barang kebutuhan pokok, Kemdag juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Informasi kebijakan yang telah diambil pemerintah disampaikan kepada KPPU yang selanjutnya dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan penyidikan lebih lanjut. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya menuturkan, untuk menghindari kartel, pemerintah sudah menambah persyaratan impor yakni importir harus sudah membayar lunas pajak dan bea masuk sesuai ketetapan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka pengusaha dilarang impor. "Kami tidak pernah mau membuat pengusaha rugi. Mereka boleh dapat untung sejauh keuntungan itu wajar," ujar Enggar. Ia melanjutkan, sejauh ini Kemdag sendiri sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti Bulog dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyamakan harga sejumlah komoditas, misalnya harga gula pasir kemasan menjadi Rp12.500 per kg dan harga minyak goreng curah Rp10.500 per kg. “Kalau ada kenaikan, maka kami tuduh mereka kartel dan kami sudah sepakat," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News