JAKARTA. Semoga pembangunan di Papua dan Papua Barat berjalan lancar. Pasalnya, pemerintah akan membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B).Nantinya, unit khusus itu akan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat yang saat ini sedang digarap. Pemerintah terus mematangkan konsep UP4B seperti struktur lembaganya. "Pada saatnya akan dijelaskan detail, ini masih dalam tahap pencarian masukan dan usulan," ujar juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, Senin (14/2).Menurut Yopie Perpres itu akan menetapkan UP4B sebagai badan khusus. Targetnya, unit khusus itu akan beroperasi seiring terbitnya Perpres pada bulan Maret nantiDia menjelaskan, Wapres Boediono telah memberi tenggat waktu selama sepekan kepada para Menteri dan Kepala lembaga pemerintah non kementerian untuk memberikan pendapat akhir terhadap rancangan Perpres itu. Kemudian, membahasnya dengan Gubernur Papua dan Papua Barat dan selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Presiden.Yopie menambahkan, tujuan Perpres ini adalah untuk menciptakan sinergi dan komitmen dari seluruh kementerian dan lembaga untuk mengumpulkan dan menyatukan seluruh sumber daya yang ditujukan untuk pembangunan Papua dan Papua Barat agar hasilnya lebih efektif dan optimal daripada jika upaya ini dijalankan secara sendiri-sendiri. "Ini memerlukan kerelaan masing-masing kementerian dan lembaga untuk melepaskan egoisme sektoral masing-masing," imbuh Yopie.Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto menilai begitu banyak dana yang dikeluarkan untuk Papua dan Papua Barat tapi belum ada hasilnya. Kuntoro bilang, salah satu masalahnya adalah belum ada sinkronisasi antara perencanaan di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten. "Saya kira ini yang menjadi perhatian besar," katanya.Sekadar informasi, dalam penjelasan Undang-Undang nomor 10 tahun 2010 tentang APBN tahun 2011 merinci total dana otonomi khusus yang mengalir ke Papua tahun ini sebesar Rp4,510 triliun. Rinciannya, provinsi Papua menerima sebesar Rp3,157 triliun.Sedangkan, sebesar Rp1,353 triliun dana otonomi khusus mengalir ke provinsi Papua Barat. Beleid itu juga menyebutkan, dana otonomi khusus setara dengan 2% dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional yang sebesar Rp221 triliun.Dana otonomi khusus itu berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Sasaran utama pemanfaatan dana itu untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah bentuk unit khusus genjot pembangunan Papua dan Papua Barat
JAKARTA. Semoga pembangunan di Papua dan Papua Barat berjalan lancar. Pasalnya, pemerintah akan membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B).Nantinya, unit khusus itu akan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat yang saat ini sedang digarap. Pemerintah terus mematangkan konsep UP4B seperti struktur lembaganya. "Pada saatnya akan dijelaskan detail, ini masih dalam tahap pencarian masukan dan usulan," ujar juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, Senin (14/2).Menurut Yopie Perpres itu akan menetapkan UP4B sebagai badan khusus. Targetnya, unit khusus itu akan beroperasi seiring terbitnya Perpres pada bulan Maret nantiDia menjelaskan, Wapres Boediono telah memberi tenggat waktu selama sepekan kepada para Menteri dan Kepala lembaga pemerintah non kementerian untuk memberikan pendapat akhir terhadap rancangan Perpres itu. Kemudian, membahasnya dengan Gubernur Papua dan Papua Barat dan selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Presiden.Yopie menambahkan, tujuan Perpres ini adalah untuk menciptakan sinergi dan komitmen dari seluruh kementerian dan lembaga untuk mengumpulkan dan menyatukan seluruh sumber daya yang ditujukan untuk pembangunan Papua dan Papua Barat agar hasilnya lebih efektif dan optimal daripada jika upaya ini dijalankan secara sendiri-sendiri. "Ini memerlukan kerelaan masing-masing kementerian dan lembaga untuk melepaskan egoisme sektoral masing-masing," imbuh Yopie.Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto menilai begitu banyak dana yang dikeluarkan untuk Papua dan Papua Barat tapi belum ada hasilnya. Kuntoro bilang, salah satu masalahnya adalah belum ada sinkronisasi antara perencanaan di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten. "Saya kira ini yang menjadi perhatian besar," katanya.Sekadar informasi, dalam penjelasan Undang-Undang nomor 10 tahun 2010 tentang APBN tahun 2011 merinci total dana otonomi khusus yang mengalir ke Papua tahun ini sebesar Rp4,510 triliun. Rinciannya, provinsi Papua menerima sebesar Rp3,157 triliun.Sedangkan, sebesar Rp1,353 triliun dana otonomi khusus mengalir ke provinsi Papua Barat. Beleid itu juga menyebutkan, dana otonomi khusus setara dengan 2% dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional yang sebesar Rp221 triliun.Dana otonomi khusus itu berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Sasaran utama pemanfaatan dana itu untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News