Pemerintah Berencana Batasi Pembeli Pertalite dan Solar Bersubsidi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berancang-ancang membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar. Pasalnya, konsumsi BBM subsidi, terutama Pertalite, menanjak setelah harga Pertamax (BBM nonsubsidi) naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 per liter.

Pemerintah kini sedang menggodok aturan penyaluran BBM subsidi. Beleid ini akan merevisi sejumlah poin di Peraturan Presiden No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan yang akan dibahas termasuk kriteria pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi.

Ihwal penyusunan peraturan baru ini diakui oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman. Namun dia mengaku belum bisa membeberkan kriteria pengguna BBM bersubsidi dalam aturan teranyar. "(Kriteria pengguna BBM bersubsidi) Masih kami kaji dan finalisasi, yang penting kan subsidi tepat sasaran," ujar Saleh, Senin (30/5).


Selain mengatur kriteria pengguna, regulasi baru ini akan mengatur skema penyaluran BBM bersubsidi. Menurut rencana, aturan baru ini akan mengharuskan digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Juga: Membatasi Pertalite

Untuk sementara ini, penerapan teknologi dalam penyaluran BBM bersubsidi direncanakan menggunakan aplikasi MyPertamina. Skemanya, pengguna yang ingin membeli BBM bersubsidi harus meregistrasi terlebih dulu di aplikasi MyPertamina. "Agar mencegah penyalahgunaan, semua konsumen tercatat, harus register dulu," tutur Saleh.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aplikasi MyPertamina agar dapat menunjang digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi. Mereka juga tengah menyiapkan kriteria target pengguna BBM subsidi. "Harus lebih spesifik siapa yang berhak BBM bersubsidi. Ini untuk mencegah perdebatan antara operator SPBU dan konsumen," tutur dia.

Tahun ini, kuota jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite sebesar 23,05 juta kiloliter. Sedangkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) atau Solar 14,9 juta kl. Pada April lalu, pemerintah dan DPR sepakat kuota Pertalite dinaikkan menjadi 25-28 juta kl. Adapun kuota solar menjadi 17,39 juta kl. Adapun, sejak Januari hingga April 2022, realisasi penyaluran Pertalite 9 juta kl dan Solar 5,2 juta kl.

Baca Juga: Harga Minyak Terkoreksi Menjelang Pertemuan OPEC+

Editor: Noverius Laoli