KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam rangka penanggulangan dampak virus corona atau covid-19 terhadap perekonomian. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana memberi insentif berupa pembebasan PPN, penundaan PPN, dan insentif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai lain. Baca Juga: Sri Mulyani suntik Rp 64,1 triliun untuk insentif pajak, ini kata pengamat pajak
Pemerintah berencana bebaskan PPN untuk lima sektor ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam rangka penanggulangan dampak virus corona atau covid-19 terhadap perekonomian. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana memberi insentif berupa pembebasan PPN, penundaan PPN, dan insentif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai lain. Baca Juga: Sri Mulyani suntik Rp 64,1 triliun untuk insentif pajak, ini kata pengamat pajak