Pemerintah Berencana Bentuk Badan Khusus DMO Batubara



JAKARTA. Penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) yang mengatur wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) masih menunggu pembahasan satu klausul lagi. Tim internal pemerintah sedang menimbang apakah perlu dibentuk sebuah badan khusus yang akan bertanggung jawab mengelola penentuan harga batubara. "Harga batubara untuk DMO masih di bahas karena ada beberapa pendapat internal yang masih harus didiskusikan. Salah satunya apakah penjualan langsung ke dalam negeri dilakukan langsung oleh perusahaan atau melalui suatu badan tertentu," ujar Bambang Gatot Ariyono, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM, Selasa (9/12). Perlu dibentuknya suatu badan khusus, apakah itu berbentuk badan layanan umum atau badan lain menurut Bambang dengan pertimbangan suatu PKP2B itu secara hukum tidak boleh melakukan transaksi jual beli kecuali dengan badan hukum yang memang menjadi konsumen batubaranya.  "Katakanlah kalau misalnya batubara produksinya kalorinya bervariasi, kalau dia harus menukar dulu produksinya kan berarti ada pembelian. Nah itu kalau dilakukan langsung oleh perusahaan tidak boleh. Makanya mungkin perlu badan khusus," jelasnya. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: