KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membuat kebijakan untuk mencari sumber pendanaan baru atau skema pembiayaan infrastruktur yang bersumber dari non-APBN. Rencananya, regulasi itu berupa peraturan presiden yang pokoknya membahas skema pembiayaan yang disebut dengan limited consession scheme (LCS) atau skema pendanaan infrastruktur dengan memberikan konsesi terbatas kepada swasta atas infrastruktur yang sudah berjalan dan dikelola BUMN. "Perpres ini sedang dibicarakan," kata Chief Exexutive Officer (CEO) PINA Ekoputro Adijayanto, Senin (15/7). Dia menilai, skema ini memiliki beberapa kelebihan. Misalnya, dengan memberikan konsesi pada pihak swasta maka pihak swasta itu akan memberikan sejumlah dana yang nantinya akan masuk ke pemasukan negara dan BUMN yang bersangkutan. Besaran dana itu didapat dari prediksi arus kas suatu infrastruktur pelayanan publik di masa yang mendatang.
Pemerintah berencana buat aturan soal skema baru pembiayaan infrastruktur non-APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membuat kebijakan untuk mencari sumber pendanaan baru atau skema pembiayaan infrastruktur yang bersumber dari non-APBN. Rencananya, regulasi itu berupa peraturan presiden yang pokoknya membahas skema pembiayaan yang disebut dengan limited consession scheme (LCS) atau skema pendanaan infrastruktur dengan memberikan konsesi terbatas kepada swasta atas infrastruktur yang sudah berjalan dan dikelola BUMN. "Perpres ini sedang dibicarakan," kata Chief Exexutive Officer (CEO) PINA Ekoputro Adijayanto, Senin (15/7). Dia menilai, skema ini memiliki beberapa kelebihan. Misalnya, dengan memberikan konsesi pada pihak swasta maka pihak swasta itu akan memberikan sejumlah dana yang nantinya akan masuk ke pemasukan negara dan BUMN yang bersangkutan. Besaran dana itu didapat dari prediksi arus kas suatu infrastruktur pelayanan publik di masa yang mendatang.