Pemerintah Berencana Cabut Izin Impor Mesin Bekas



Departemen Perindustrian (Depperin) meminta para industri dalam negeri menggunakan mesin baru. Pasalnya, pemerintah sedang mengkaji untuk mencabut izin impor mesin bekas. Karena, dengan menggunakan mesin baru, industri dapat melakukan penghematan energi sebesar 20%. Ansari Bukhari, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin mengatakan pemerintah berencana pencabutan izin impor mesin bekas yang dilakukan oleh produsen dalam negeri. "Hal ini sedang dalam pengkajian," katanya, hari ini. Menurut Ansari, pencabutan ini dilakukan agar industri dalam negeri dapat melakukan penghematan. Ansari bilang, jika perusahaan dalam negeri menggunakan mesin baru, maka penghematan energi yang dapat dilakukan adalah sebesar 15% hingga 20% dari energi yang digunakan. Sayangnya, saat ini produsen dalam negeri baru mampu memproduksi mesin baru sebanyak 10% dari total kebutuhan nasional. Sayangnya, Ansari tidak mengatakan berapa banyak kebutuhan mesin nasional. Berdasarkan data yang dirilis Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengecoran Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) impor mesin untk komponen pertanian pada tahun 2007 adalah sebesar US$ 41, 25 juta. Sementara ekspornya hanya mencapai US$ 2,4 juta. Sedangkan untuk ekspor mesin komponen konstruksi mencapai US$ 338,64 juta sedangkan impornya mencapai US$ 769,1 juta. Untuk mesin energi, Indonesia mencatat ekspor sebesar US$ 33,9 juta sedangkan impornya sebesar US$ 308,4 juta. Ahmad Safiun, Ketua Gamma mengatakan hampir 90% impor mesin membuat defisit neraca perdaganan mesin yang mencapai US$ 4 miliar. "Jika bisa, sebaiknya lebih banyak melakukan ekspor ketimbang impor," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test