Pemerintah berencana hapus unit litbang di kementerian dan lembaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus unit pengembangan dan penelitian (litbang) di seluruh kementerian lembanga (K/L). Rencana ini dilakukan menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan pengelolaan dana penelitian (litbang) disatukan dalam kementerian atau lembaga tersendiri guna menghentikan tindakan menghambur-hamburkan anggaran dari K/L.

"Sekarang ini litbang tersebar di banyak K/L terus masih ada BPPT, LIPI dan segala macam, sekarang kita usahakan kementerian yang litbangnya tidak terlalu aktif dan direview dulu lah," ungkap Bambang Brododjonegoro, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional di Istana Kepresidenan, Senin (9/4).

Review tersebut dilakukan untuk melihat apakah masih perlu litbang di kementerian tersebut. "Karena bisa saja litbang itu diintegrasikan dengan BPPT dan LIPI," tambah Bambang. 


Apalagi saat ini menurut Bambang, Indonesia lebih baik memiliki lembaga yang berbasis Research and Development (RnD) agar fokus dan cakupan penelitian bisa lebih luas.

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah menggodok payung hukum berupa Undang-Undang (UU) untuk kebijakan ini. Menurut Bambang, calon beleid itu kini sedang dibahas di DPR dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memperjelas anggaran untuk penelitian di K/L itu cukup besar yakni senilai Rp 24,9 triliun. Maka dari itu ia menginginkan dana tersebut dimaksimalkan dengan baik.

Sehingga, ia menginginkan ada suatu lembaga atau kementerian yang mengelola dana khusus untuk penelitian. Dengan demikian, ke depan hasil penelitian bisa lebih komprehensif.

"Saya tegaskan sekali lagi kementerian dan lembaga harus fokus terhadap anggaran jangan dicecer-cecer, dibagi-bagi," tegas Presiden, dalam sidang rapat kabiner paripurna, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi