JAKARTA. Pemerintah berencana memperbarui Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty atau BIT) antara Indonesia dengan beberapa negara yang selama ini berlaku. Tujuannya untuk melindungi investor, baik asing maupun lokal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, perjanjian tersebut perlu diperbarui seiring perkembangan dunia dan kian baiknya perekonomian. Apalagi, perjanjian-perjanjian tersebut kebanyakan disepakati sejak 1960-1970-an silam. "Akan ada perubahan BIT beberapa negara. Kalau tidak ada masalah, maka tidak perlu diubah. Perubahan ini dilakukan kalau perjanjian dianggap sama sekali tidak fair," kata Sofyan, Senin (11/5). Meski bertujuan untuk melindungi investor, baik investor asing maupun lokal, Sofyan mengakui bahwa beberapa perjanjian yang berlaku selama ini terlalu longgar. Akibatnya, Indonesia kerap mengalami kerugian akibat perjanjian tersebut. Kelemahan perjanjian itu pula yang kerap membuat investor asing yang menjadi mitra investasi, membawa kasus sengketa ke tingkat arbitrase internasional. Misalnya, kasus sengketa Bank Century yang gugatannya didasarkan pada BIT antara Indonesia dengan Inggris.
Pemerintah berencana kaji ulang sejumlah BIT
JAKARTA. Pemerintah berencana memperbarui Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty atau BIT) antara Indonesia dengan beberapa negara yang selama ini berlaku. Tujuannya untuk melindungi investor, baik asing maupun lokal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, perjanjian tersebut perlu diperbarui seiring perkembangan dunia dan kian baiknya perekonomian. Apalagi, perjanjian-perjanjian tersebut kebanyakan disepakati sejak 1960-1970-an silam. "Akan ada perubahan BIT beberapa negara. Kalau tidak ada masalah, maka tidak perlu diubah. Perubahan ini dilakukan kalau perjanjian dianggap sama sekali tidak fair," kata Sofyan, Senin (11/5). Meski bertujuan untuk melindungi investor, baik investor asing maupun lokal, Sofyan mengakui bahwa beberapa perjanjian yang berlaku selama ini terlalu longgar. Akibatnya, Indonesia kerap mengalami kerugian akibat perjanjian tersebut. Kelemahan perjanjian itu pula yang kerap membuat investor asing yang menjadi mitra investasi, membawa kasus sengketa ke tingkat arbitrase internasional. Misalnya, kasus sengketa Bank Century yang gugatannya didasarkan pada BIT antara Indonesia dengan Inggris.