KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak (PPh) 35% untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar. Perbankan menilai hal ini akan berdampak kepada pemulihan perekonomian nasional. Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto menyatakan kebijakan yang dirancang pemerintah tersebut telah diperhitungkan dengan matang dengan berbagai pertimbangan dan memiliki tujuan yang positif. Ia menilai hal ini akan berdampak positif dari sisi pendapatan negara melalui pajak orang pribadi. Harapannya hal tersebut memberikan dorongan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah akan naikkan PPh orang tajir, begini respons bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak (PPh) 35% untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar. Perbankan menilai hal ini akan berdampak kepada pemulihan perekonomian nasional. Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto menyatakan kebijakan yang dirancang pemerintah tersebut telah diperhitungkan dengan matang dengan berbagai pertimbangan dan memiliki tujuan yang positif. Ia menilai hal ini akan berdampak positif dari sisi pendapatan negara melalui pajak orang pribadi. Harapannya hal tersebut memberikan dorongan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.