KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggenjot penerimaan pajak dari kelompok orang super kaya melalui penambahan lapisan (layer) baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Merujuk Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang saat ini berlaku, terdapat empat layer tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun. Yang tertinggi, tarif PPh yang berlaku adalah 30% untuk penghasilan di atas 500 juta per tahun. Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) Vidjongtius turut berpendapat mengenai rencana pengenaan tarif pajak baru untuk kelompok orang super kaya. Menurutnya, penambahan layer baru tarif PPh tersebut dapat memberi efek keadilan bagi perekonomian nasional. Sebab, secara umum orang yang berpenghasilan lebih tinggi sudah sewajarnya dikenakan tarif PPh yang lebih tinggi.
Pemerintah berencana kerek tarif PPh orang super kaya, ini kata bos Kalbe Farma
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menggenjot penerimaan pajak dari kelompok orang super kaya melalui penambahan lapisan (layer) baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Merujuk Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang saat ini berlaku, terdapat empat layer tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun. Yang tertinggi, tarif PPh yang berlaku adalah 30% untuk penghasilan di atas 500 juta per tahun. Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) Vidjongtius turut berpendapat mengenai rencana pengenaan tarif pajak baru untuk kelompok orang super kaya. Menurutnya, penambahan layer baru tarif PPh tersebut dapat memberi efek keadilan bagi perekonomian nasional. Sebab, secara umum orang yang berpenghasilan lebih tinggi sudah sewajarnya dikenakan tarif PPh yang lebih tinggi.