KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana akan melarang platform digital untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item. Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah harga beli (perolehan) dari barang yang dijual. Jumlah ini termasuk biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang tersebut. "Nanti kita akan atur paltform digital enggak boleh menjual produk di bawah HPP. HPP dalam negeri," ujar MenKop Teten kepada media di Bandung, Rabu (11/10/2023).
Pemerintah Berencana Melarang Platform Digital Menjual Produk di Bawah HPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana akan melarang platform digital untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item. Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah harga beli (perolehan) dari barang yang dijual. Jumlah ini termasuk biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang tersebut. "Nanti kita akan atur paltform digital enggak boleh menjual produk di bawah HPP. HPP dalam negeri," ujar MenKop Teten kepada media di Bandung, Rabu (11/10/2023).