KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan melebur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2022. Hal ini sejalan dengan wacana kebijakan multitarif PPN. Tujuannya untuk mempermudah wajib pajak dan otoritas fiskal. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pihaknya mengajukan skema multitarif PPN untuk diimplementasikan tahun depan. Kebijakan tersebut telah dianut oleh berbagai negara seperti Turki, Austria, dan Itali. Suryo menjelaskan terdapat dua bentuk PPN dalam skema multitarif. Pertama, tarif lebih rendah untuk barang/jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah atau kebutuhan pokok. Kedua, tarif lebih tinggi untuk barang mewah.
Pemerintah berencana melebur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan melebur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2022. Hal ini sejalan dengan wacana kebijakan multitarif PPN. Tujuannya untuk mempermudah wajib pajak dan otoritas fiskal. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pihaknya mengajukan skema multitarif PPN untuk diimplementasikan tahun depan. Kebijakan tersebut telah dianut oleh berbagai negara seperti Turki, Austria, dan Itali. Suryo menjelaskan terdapat dua bentuk PPN dalam skema multitarif. Pertama, tarif lebih rendah untuk barang/jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah atau kebutuhan pokok. Kedua, tarif lebih tinggi untuk barang mewah.