Pemerintah Berencana Menaikkan Patokan Harga Beli Listrik



JAKARTA. Dalam Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah akan menaikkan patokan harga beli listrik untuk semua jenis pembangkit pada kisaran US$ 5,8 sampai US$ 8 sen per kilowatt per jam (Kwh). Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM Jacobus Purwono menyatakan, instansinya bersama PT PLN (Persero) masih mematangkan konsep akhir dari rancangan peraturan yang akan mengganti Peraturan Menteri ESDM Nomor 44/2006 tentang pembelian tenaga listrik tersebut. "Nanti Menteri menentukan kriteria-kriteria. Harga patokan itu oleh PLN ditetapkan proyek per proyek pembangkit sesuai harga perkiraan sendiri (HPS). Pemerintah hanya memberikan kisaran," ujar Purwono, Selasa (27/1). Menurutnya, penentuan harga beli listrik tersebut akan sangat membantu perusahaan listrik swasta dalam membuat perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk membangun pembangkit yang akan ditenderkan PLN mulai April atau Mei tahun ini sebagai bagian proyek 10.000 MW tahap II. Namun, ia belum bisa menjanjikan kapan aturan barunya akan diterbitkan. "Secara umum PLN sudah menyampaikan patokan harga listriknya dalam Sidang Kabinet terbatas di Kantor Wapres. Wapres pada prinsipnya bisa memahami namun perlu ditajamkan lagi agar mencari harga patokan yang wajar. Tidak hanya menguntungkan bagi PLN tapi juga menarik bagi investor," tandasnya. Sebelumnya banyak IPP yang mendesak pemerintah menaikkan patokan harga jual listrik yang dinilai terlalu rendah. Peraturan Menteri ESDM sebelumnya menetapkan besaran harga jual listrik kepada PLN maksimal hanya US$ 4,5 sen per kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie