KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan. Salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, dibandingkan negara lain, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah tax bracket yang rendah. Konsekuensinya, kebijakan PPh OP menjadi kurang progresif dibandingkan dengan negara lain.
Pemerintah berencana menambah lapisan PPh orang pribadi, ini kata pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan. Salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Tujuannya, untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, dibandingkan negara lain, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah tax bracket yang rendah. Konsekuensinya, kebijakan PPh OP menjadi kurang progresif dibandingkan dengan negara lain.