KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Alternative Minimum Tax (AMT) untuk korporasi yang merugi supaya tetap menyetor pajak ke negara. Kendati demikian, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menolak adanya rencana tersebut. “Ini rencana kebijakan yang ngawur memajaki yang rugi. Perusahaan rugi artinyakan tidak mampu membayar pajak. Pemerintah bisa melakukan pemeriksaan, sekarang data informasi sudah banyak. Ini kebijakan yang mundur,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Rabu (2/6). Menurut Herman, berbekal data internal dan eksternal yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga sekarang, seharusnya sudah cukup untuk mencegah adanya penghindaran pajak. Misalnya melalui integrasi data antara lembaga, Automatic Exchange of Informastion (AEoI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga perbankan.
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan alternative minimum tax, begini kata Kadin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Alternative Minimum Tax (AMT) untuk korporasi yang merugi supaya tetap menyetor pajak ke negara. Kendati demikian, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menolak adanya rencana tersebut. “Ini rencana kebijakan yang ngawur memajaki yang rugi. Perusahaan rugi artinyakan tidak mampu membayar pajak. Pemerintah bisa melakukan pemeriksaan, sekarang data informasi sudah banyak. Ini kebijakan yang mundur,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Rabu (2/6). Menurut Herman, berbekal data internal dan eksternal yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga sekarang, seharusnya sudah cukup untuk mencegah adanya penghindaran pajak. Misalnya melalui integrasi data antara lembaga, Automatic Exchange of Informastion (AEoI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga perbankan.