KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hingga jasa pendidikan tertentu. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan alasannya. Menurutnya, ini memang untuk menggenjot penerimaan negara. Apalagi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembalikan defisit fiskal pada tahun 2023. Penerimaan negara yang lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan kepabeanan sudah mengalami beberapa perubahan. Pun dari sisi cukai, pemerintah melakukan pembatasan obyek hanya di minuman beralkohol, tembakau, juga plastik.
Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penerimaan hanya dari loyalti, kontribusi dari sumber daya alam (SDA), dan dividen BUMN. “Apakah itu akhirnya cukup? Jadi itulah variabel yang kami pikirkan, supaya kebijakan yang dikeluarkan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan,” ujar Suryo dalam video conference, Rabu (16/6). Baca Juga: Pemerintah akan revisi UU Pajak, komoditas hasil pertambangan ini diusulkan kena PPN Sebelumnya, pemerintah juga pernah menyinggung bahwa saat ini dunia sudah memasuki konsep the death of the income tax. Artinya, saat ini semua negara semakin sulit memajaki orang dari sisi PPh karena sifat elusif dari uang akibat perkembangan ekonomi digital.