KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hingga jasa pendidikan tertentu. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan alasannya. Menurutnya, ini memang untuk menggenjot penerimaan negara. Apalagi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembalikan defisit fiskal pada tahun 2023. Penerimaan negara yang lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan kepabeanan sudah mengalami beberapa perubahan. Pun dari sisi cukai, pemerintah melakukan pembatasan obyek hanya di minuman beralkohol, tembakau, juga plastik.
Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN, ini penjelasan Dirjen Pajak Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hingga jasa pendidikan tertentu. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan alasannya. Menurutnya, ini memang untuk menggenjot penerimaan negara. Apalagi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembalikan defisit fiskal pada tahun 2023. Penerimaan negara yang lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan kepabeanan sudah mengalami beberapa perubahan. Pun dari sisi cukai, pemerintah melakukan pembatasan obyek hanya di minuman beralkohol, tembakau, juga plastik.