JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana menghapus nilai jual objek pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan. Bukan hanya itu saja, mereka juga berencana menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang selama ini membebani masyarakat saat membeli tanah. Ketiga, pemerintah juga berencana akan menghapus pajak bumi dan bangunan untuk golongan rumah tinggal, rumah ibadah dan rumah sakit. Ketiga rencana tersebut saat ini sedang dibahas oleh internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang digunakan oleh kementeriannya dalam menggodog tiga usulan tersebut. Dalam kaitannya dengan NJOP misalnya, rencana penghapusan dilakukan karena selama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang menilai komponen tersebut tidak pernah digunakan sebagai acuan baik dalam transaksi jual beli.
Pemerintah berencana menghapus NJOP
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana menghapus nilai jual objek pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan. Bukan hanya itu saja, mereka juga berencana menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang selama ini membebani masyarakat saat membeli tanah. Ketiga, pemerintah juga berencana akan menghapus pajak bumi dan bangunan untuk golongan rumah tinggal, rumah ibadah dan rumah sakit. Ketiga rencana tersebut saat ini sedang dibahas oleh internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang digunakan oleh kementeriannya dalam menggodog tiga usulan tersebut. Dalam kaitannya dengan NJOP misalnya, rencana penghapusan dilakukan karena selama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang menilai komponen tersebut tidak pernah digunakan sebagai acuan baik dalam transaksi jual beli.