KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% bagi orang kaya raya atau high wealth individual (HWI) yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Menanggapi rencana ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta agar pemerintah mempertimbangkan hal ini secara hati-hati. Sebab, pemerintah tengah getol menggali potensi pendapatan pajak, termasuk adanya wacana kenaikan pajak pertambahan nilai di tahun mendatang hingga wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. "Menurut hemat kami, momentumnya harus tepat sehingga efektivitasnya dapat dirasakan oleh pemerintah, dan pelaku usaha tidak terbebani dengan kewajiban membayar pajak. Di satu sisi kondisi ekonomi kita masih posisi resesi," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Senin (24/5).
Pemerintah berencana naikkan pajak orang kaya, ini kata Hippi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% bagi orang kaya raya atau high wealth individual (HWI) yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Menanggapi rencana ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta agar pemerintah mempertimbangkan hal ini secara hati-hati. Sebab, pemerintah tengah getol menggali potensi pendapatan pajak, termasuk adanya wacana kenaikan pajak pertambahan nilai di tahun mendatang hingga wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. "Menurut hemat kami, momentumnya harus tepat sehingga efektivitasnya dapat dirasakan oleh pemerintah, dan pelaku usaha tidak terbebani dengan kewajiban membayar pajak. Di satu sisi kondisi ekonomi kita masih posisi resesi," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Senin (24/5).