Pemerintah Berencana Sesuaikan Gaji ASN Tahun Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia merencanakan penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Rencana ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 edisi Pemuktahiran.

Salah satu fokus kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 adalah penyesuaian gaji ASN. 

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, yang dikutip pada Jumat (19/7).


Selain penyesuaian gaji, belanja pegawai 2024 juga akan difokuskan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Upaya ini dianggap sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi pengaturan kerja fleksibel.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Penjelasan BKN

Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN juga menjadi fokus, bersama dengan penyelesaian implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Diketahui bahwa belanja pegawai selama periode 2019-2023 mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 3,6%. 

Peningkatan ini dipengaruhi oleh berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja Kementerian/Lembaga seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Komponen terbesar dalam belanja pegawai adalah gaji dan tunjangan, sedangkan komponen dengan pertumbuhan tertinggi adalah honorarium, lembur, dan tunjangan khusus. 

Baca Juga: Banyak PNS, Polisi, Tentara Kegemukan, Cek Tips Jalan Kaki Menurunkan Berat Badan

Untuk tahun 2024, alokasi belanja pegawai mencapai Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.

Pola penyerapan belanja pegawai cenderung proporsional pada setiap tahun anggaran, relatif stabil karena pembayaran gaji dan tunjangan yang dibayarkan rutin setiap bulan.

Namun demikian, pemberian THR untuk ASN yang setiap tahun berubah menyebabkan perubahan pola belanja pegawai di Kementerian/Lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli