KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan Indonesia lepas dari ketergantungan impor garam di tahun ini. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 126 Tahun 2022 tentang Pembangunanan Pergaraman Nasional. Dalam balied itu, pemenuhan garam impor hanya diberikan bagi industri kimia dasar (CAP). Sementara kebutuhan garam lainya, harus dipenuhi dari petambak garam dalam negeri. Sekretaris Dirjen Pengelolaan dan Ruang Laut, KKP, Kusdianto mengatakan hingga kini upaya swasembada amanah dari perpres masih diusahakan.
Namun nampaknya, Indonesia belum dapat lepas dari impor garam untuk kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi di tahun ini. Pasalnya, saat ini pemerintah belum melakukan uji ambang batas untuk kebutuhan industri dan untuk kebutuhan konsumsi. "Ini memang sedang kita dorong, bagaimana pemerintah memberikan regulasi sehingga ada kepastian kadar garam untuk industri," jelas Kusdianto dalam Konferensi Pers di KKP, Selasa (30/7).
Baca Juga: Produksi Garam Rakyat Diprediksi Lebih 2 Juta Ton di 2024, Pemerintah Masih Impor? KKP sendiri menargekan ada 2 juta ton produksi garam yang harus dipenuhi oleh petambak lokal. Meski begitu pihaknya mengaku memang belum ada klasifikasi mana yang untuk kebutuhan konsumsi maupun industri. Musababnya itu tadi, pemerintah belum menetapkan ambang batas dan ambang bawah kadar garam untuk kebutuhan industri. "Kalau sudah ada (ambang atas, ambang bawah) itu akan mudah, dari 2 juta target tahun ini berapa yang terklafisikasi ke industri," ungkapnya.
Diketahui, kebutuhan garam nasional terbagi atas 13 kelompok, meliputi garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, industri penyamakan kulit, pengelolaan air (
water treatment), industri pakan ternak, dan industri pengasinan ikan. Selain itu, garam untuk peternakan dan perkebunan, industri sabun dan detergen, industri tekstil, pengeboran minyak, industri farmasi, industri kosmetik, serta industri kimia atau chlor-alkali (CAP). Pemenuhan garam impor hanya diberikan bagi industri kimia dasar atau CAP. Industri CAP memiliki standar kebutuhan bahan baku garam yang sangat tinggi dan belum bisa dipenuhi oleh hasil produksi lokal. Sementara kebutuhan garam untuk 12 kelompok lain harus bisa terpenuhi dari negeri sendiri melalui program Sentra Ekonomi Garam Rakyat (Segar) di tahun ini.
Baca Juga: Upaya Bulog Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan dengan Perkuat CBP Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati