Pemerintah Berencana Tebar Lagi Diskon PPnBM untuk Mobil, Begini Plus dan Minusnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengkaji kembali pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan mobil pada tahun ini.

Faisal Rachman, Head of Macroeconomic and Financial Market Research di Bank Permata, mengatakan bahwa pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini adalah ekonomi domestik. 

Oleh karena itu, peningkatan penjualan mobil dapat membantu mendukung pertumbuhan ekonomi.


"Jadi (insentif) PPnBM DTP mungkin dapat menjadi upaya," ujar Faisal kepada Kontan.co.id pada Kamis (25/7).

Baca Juga: Wacana Relaksasi PPnBM Mobil Kembali Mencuat

Namun, pemerintah juga perlu terus menjaga daya beli masyarakat dengan mengendalikan inflasi dan menstabilkan nilai tukar Rupiah. 

Menjaga daya beli masyarakat penting agar aktivitas ekonomi tetap meningkat, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan negara.

"Efisiensi dalam belanja negara juga menjadi penting untuk mengurangi risiko pelebaran defisit akibat turunnya permintaan," tambah Faisal.

Sementara itu, Nailul Huda, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai bahwa insentif pajak untuk mobil memang efektif dalam meningkatkan penjualan mobil. Hal ini terlihat dari lonjakan penjualan mobil saat insentif pajak diberikan.

Sebaliknya, penjualan mobil mengalami penurunan ketika pemerintah tidak memberikan insentif pajak.

"Kita tidak bisa memaksakan memberikan insentif setiap tahun untuk meningkatkan penjualan mobil tiap tahunnya," ujar Huda.

Baca Juga: Toyota Astra Motor Dukung Usulan Insentif PPnBM DTP Mobil Baru

Huda juga mencatat bahwa kelompok masyarakat menengah mulai beralih ke pembelian barang komoditas pokok, yang berdampak pada penurunan permintaan mobil di segmen tersebut.

"Jadi yang akan memanfaatkan insentif PPnBM DTP mobil, saya rasa orang kaya lagi karena tidak ada batasan kepemilikan mobil di sini. Jadi, saya rasa kebijakan insentif PPnBM DTP mobil ini tidak tepat dilakukan," imbuhnya.

Sebagai informasi, kebijakan insentif PPnBM DTP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil nasional turun sebesar 19,4% year on year (YoY) menjadi 408.012 unit pada Januari-Juni 2024, dibandingkan dengan 506.427 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya. 

Penjualan retail (dealer ke konsumen) mobil nasional juga mengalami penurunan sebesar 14% YoY menjadi 431.987 unit pada Januari-Juni 2024, dari 502.533 unit sebelumnya.

Penurunan penjualan mobil ini dipengaruhi oleh stagnansi dan perlambatan daya beli masyarakat akibat ketidakstabilan kondisi ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .