KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan aturan perpajakan emisi karbon alias carbon tax. Rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak ini akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon spt bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor. Untuk pengenaan emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia. Kepala Riset Yuanta Sekuritas Chandra Pasaribu menilai, penerapan pajak karbon sebenarnya sejalan dengan kondisi perubahan iklim, dimana eksternalitas dari emisi karbon dihitung secara finansial dan menjadi beban si pelaku atau oarng yang membuang karbon dengan jumlah tinggi.
Pemerintah berencana terapkan pajak karbon, begini efeknya ke emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan aturan perpajakan emisi karbon alias carbon tax. Rencana ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Pajak ini akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon spt bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor. Untuk pengenaan emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia. Kepala Riset Yuanta Sekuritas Chandra Pasaribu menilai, penerapan pajak karbon sebenarnya sejalan dengan kondisi perubahan iklim, dimana eksternalitas dari emisi karbon dihitung secara finansial dan menjadi beban si pelaku atau oarng yang membuang karbon dengan jumlah tinggi.