JAKARTA. Ini merupakan peluang besar bagi perusahaan asuransi umum. Meskipun instalasi dan reaktor nuklir belum terlalu berkembang, namun pemerintah sudah berancang-ancang mengatur asuransi atawa pertanggungjawaban kerugian nuklir. Rencananya, hal ini akan diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).Direktur Pengaturan dan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Khoirul Huda menargetkan, pembahasan rancangan Perpres tentang pertanggungjawaban kerugian nuklir ini bisa rampung akhir tahun ini. "Saya berharap tahun depan sudah bisa diberlakukan," ungkapnya ke KONTAN Selasa (23/8).Nantinya, lanjut Khoirul, Perpres itu akan mewajibkan pengusaha instalasi nuklir bertanggungjawab atas kerugian nuklir yang diderita oleh pihak ketiga alias masyarakat umum. Kerugian itu boleh jadi disebabkan oleh kecelakaan nuklir yang terjadi dalam setiap instalasi nuklir. "Nah, pengusaha wajib mempertanggungjawabkan kerugian nuklir ini melalui mekanisme asuransi atau jaminan keuangan," terangnya.
Pemerintah Berencana Terbitkan Perpres Asuransi Nuklir
JAKARTA. Ini merupakan peluang besar bagi perusahaan asuransi umum. Meskipun instalasi dan reaktor nuklir belum terlalu berkembang, namun pemerintah sudah berancang-ancang mengatur asuransi atawa pertanggungjawaban kerugian nuklir. Rencananya, hal ini akan diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).Direktur Pengaturan dan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Khoirul Huda menargetkan, pembahasan rancangan Perpres tentang pertanggungjawaban kerugian nuklir ini bisa rampung akhir tahun ini. "Saya berharap tahun depan sudah bisa diberlakukan," ungkapnya ke KONTAN Selasa (23/8).Nantinya, lanjut Khoirul, Perpres itu akan mewajibkan pengusaha instalasi nuklir bertanggungjawab atas kerugian nuklir yang diderita oleh pihak ketiga alias masyarakat umum. Kerugian itu boleh jadi disebabkan oleh kecelakaan nuklir yang terjadi dalam setiap instalasi nuklir. "Nah, pengusaha wajib mempertanggungjawabkan kerugian nuklir ini melalui mekanisme asuransi atau jaminan keuangan," terangnya.