Pemerintah Berencana Wajibkan 52 SNI, Apa Saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan, terdapat 52 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang rencananya akan diwajibkan pemerintah pada tahun ini.

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menyampaikan rencana tersebut tertuang dalam Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) yang merupakan usulan regulasi teknis pemberlakuan SNI secara wajib yang akan dirumuskan dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian berdasarkan tata cara pemberlakuan regulasi teknis yang baik.

“Tetapi ini masih rencana, namun biasanya yang terlaksana kurang dari itu, pengalaman dari tahun ke tahun. Tugas dari BSN  agar mengimplementasikan supaya sinkron,” tutur Kukuh menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Selasa (10/1).


Alasan tidak sesuai rencana adalah karena implementasi SNI yang wajib tersebut bergantung pada pertimbangan penetapan masing-masing kementerian/lembaga.  

Baca Juga: Prospek menjanjikan, ATW Solar Kaji Opsi Kembangkan Fasilitas Produksi Panel Surya

Adapun SNI yang diusulkan tersebut diantaranya, pada Kementerian Perindustrian dengan produk pati jagung, krimmer nabati bubuk, gula kristal rafinasi, kertas pembentuk rokok, garam konsumsi beriodium, dan bahan baku plastik.

Kemudian, tanki air silinder vertikal, minyak lumas untuk kendaraan bermotor, bahan isolasi panas, penyerap suaran, dan tahan api mineral wool. Lalu, kaca untuk bangunan – kaca isolasi, aki, kompor, dan baja lembaran lapis seng yang diberi lapisan cat berwarna, baja lembaran lapis seng (BJ LS).

Selanjutnya, peralatan masak (cookware) dari logam, peralatan makan dan perlengkapan masak dari baja tahan karat. Alat pemadam api portable, katup tabung LPG, pompa air sentrifugal untuk irigasi, kulkas, AC, mesin cuci, showcase, baterai, power bank, serta mainan.

Produk pada instansi Kementerian ESDM yakni sistem jaminan kualitas untuk akuntabilitas dan transparansi air kualitas sub bidang mineral dan gas.

Sementara itu, produk pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, dan tuna dalam kemasan kaleng. Terakhir. Pada Badan Informasi dan Geopasial adalah metadata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi