KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan, terdapat 52 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang rencananya akan diwajibkan pemerintah pada tahun ini. Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menyampaikan rencana tersebut tertuang dalam Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) yang merupakan usulan regulasi teknis pemberlakuan SNI secara wajib yang akan dirumuskan dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian berdasarkan tata cara pemberlakuan regulasi teknis yang baik. “Tetapi ini masih rencana, namun biasanya yang terlaksana kurang dari itu, pengalaman dari tahun ke tahun. Tugas dari BSN agar mengimplementasikan supaya sinkron,” tutur Kukuh menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Selasa (10/1).
Pemerintah Berencana Wajibkan 52 SNI, Apa Saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan, terdapat 52 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang rencananya akan diwajibkan pemerintah pada tahun ini. Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menyampaikan rencana tersebut tertuang dalam Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) yang merupakan usulan regulasi teknis pemberlakuan SNI secara wajib yang akan dirumuskan dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian berdasarkan tata cara pemberlakuan regulasi teknis yang baik. “Tetapi ini masih rencana, namun biasanya yang terlaksana kurang dari itu, pengalaman dari tahun ke tahun. Tugas dari BSN agar mengimplementasikan supaya sinkron,” tutur Kukuh menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Selasa (10/1).