KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun lalu pemerintah getol memberikan insentif kepada wajib pajak (WP) dalam bentuk pengembalian kewajiban pajak atau restitusi pajak. Pemerintah berharap pemberian restitusi dapat memperbaiki cash flow perusahaan. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan sepanjang tahun lalu realisasi dari restitusi pajak sebesar Rp 143,97 triliun. Angka tersebut tumbuh 18% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 118,05 triliun. Bila dijabarkan, ada tiga alasan Ditjen Pajak memberikan restistusi kepada wajib pajak. Pertama, restitusi pajak dari pemeriksaan kantor pajak atau restitusi yang berjalan normal sebanyak Rp 87,97 triliun telah digelontorkan pada tahun lalu. Kedua, percepatan restitusi untuk perusahaan dengan salah satu kriteria berorientasi ekspor senilai Rp 32 triliun.
Pemerintah berharap turning poin dari restitusi pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun lalu pemerintah getol memberikan insentif kepada wajib pajak (WP) dalam bentuk pengembalian kewajiban pajak atau restitusi pajak. Pemerintah berharap pemberian restitusi dapat memperbaiki cash flow perusahaan. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan sepanjang tahun lalu realisasi dari restitusi pajak sebesar Rp 143,97 triliun. Angka tersebut tumbuh 18% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 118,05 triliun. Bila dijabarkan, ada tiga alasan Ditjen Pajak memberikan restistusi kepada wajib pajak. Pertama, restitusi pajak dari pemeriksaan kantor pajak atau restitusi yang berjalan normal sebanyak Rp 87,97 triliun telah digelontorkan pada tahun lalu. Kedua, percepatan restitusi untuk perusahaan dengan salah satu kriteria berorientasi ekspor senilai Rp 32 triliun.