JAKARTA. Pemerintah terus memberikan angin segar kepada para pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta. Setelah beberapa waktu lalu, menganulir putusan pembatalan reklamasi Pulau G, kali ini berikan bonus waktu ke pengembang, khususnya untuk Pulau C, D dan G untuk memenuhi syarat kelanjutan proyek reklamasi Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, bonus waktu tersebut diberikan pemerintah dengan memperpanjang waktu perbaikan dokumen lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu memberi sanksi ke pengembang Pulau C,D dan G. Ketiga pulau tersebut disegel karena pengembangnya melakukan banyak pelanggaran. Untuk reklamasi Pulau D saja misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan, adanya pelanggaran prosedur administrasi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengembang dengan tidak melengkapi pembangunan pulau tersebut dengan IMB, izin lingkungan atau amdal.
Pemerintah beri bonus waktu pengembang reklamasi
JAKARTA. Pemerintah terus memberikan angin segar kepada para pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta. Setelah beberapa waktu lalu, menganulir putusan pembatalan reklamasi Pulau G, kali ini berikan bonus waktu ke pengembang, khususnya untuk Pulau C, D dan G untuk memenuhi syarat kelanjutan proyek reklamasi Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, bonus waktu tersebut diberikan pemerintah dengan memperpanjang waktu perbaikan dokumen lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu memberi sanksi ke pengembang Pulau C,D dan G. Ketiga pulau tersebut disegel karena pengembangnya melakukan banyak pelanggaran. Untuk reklamasi Pulau D saja misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan, adanya pelanggaran prosedur administrasi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengembang dengan tidak melengkapi pembangunan pulau tersebut dengan IMB, izin lingkungan atau amdal.