Pemerintah beri bonus waktu pengembang reklamasi



JAKARTA. Pemerintah terus memberikan angin segar kepada para pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta. Setelah beberapa waktu lalu, menganulir putusan pembatalan reklamasi Pulau G, kali ini berikan bonus waktu ke pengembang, khususnya untuk Pulau C, D dan G untuk memenuhi syarat kelanjutan proyek reklamasi

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, bonus waktu tersebut diberikan pemerintah dengan memperpanjang waktu perbaikan dokumen lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu memberi sanksi ke pengembang Pulau C,D dan G.

Ketiga pulau tersebut disegel karena pengembangnya melakukan banyak pelanggaran. Untuk reklamasi Pulau D saja misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan, adanya pelanggaran prosedur administrasi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengembang dengan tidak melengkapi pembangunan pulau tersebut dengan IMB, izin lingkungan atau amdal.


Padahal kata Siti, di pulau tersebut sudah terbangun rumah toko sebanyak 104 buah dan rumah tinggal. Selain itu, pelanggaran lain juga dilakukan oleh pengembang Pulau D terkait material reklamasi. Izin amdal penggunaan pasir laut hanya diizinkan 20 juta meter kubik tapi dilapangan ditemukan penggunaan material mencapai 35 juta meter kubik.

Untuk Pulau G, Siti mengatakan, pengembangnya juga tidak mau diawasi pemerintah. Bukan hanya itu saja, mereka juga tidak mau memberikan dokumen izin lingkungan pembangunan mereka.

Editor: Yudho Winarto