KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (emiten). Insentif ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 ini dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020. Adapun penyesuaian tarif atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap turun dari 25% menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Pemerintah beri diskon 3% PPh badan emiten, ini tanggapan Kalbe Farma (KLBF)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (emiten). Insentif ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 ini dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020. Adapun penyesuaian tarif atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap turun dari 25% menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.