KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11%–12%. Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Stimulus kedua berupa diskon atau pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat Periode 22 Desember-10 Januari 2027
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11%–12%. Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Stimulus kedua berupa diskon atau pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
TAG: