KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementeria Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas fiskal dan prosedural di bidang kepabeanan pada penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa lokasi pelaksanaan GIIAS 2024, yang dimiliki dan dikelola oleh PT Indonesia International Expo (IIE) berstatus sebagai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). Encep menerangkan bahwa TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan.
Pemerintah Beri Fasilitas Fiskal pada Penyelenggaraan GIIAS 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementeria Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas fiskal dan prosedural di bidang kepabeanan pada penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa lokasi pelaksanaan GIIAS 2024, yang dimiliki dan dikelola oleh PT Indonesia International Expo (IIE) berstatus sebagai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). Encep menerangkan bahwa TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan.