KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah menetapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge maksimal 50% bagi maskapai penerbangan diproyeksi bakal mendongkrak harga tiket pesawat dalam waktu dekat. Langkah ini diambil pemerintah guna merespons lonjakan harga avtur yang kini menembus angka Rp 29.000 per liter. Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi menilai kebijakan tersebut dapat dipahami mengingat beban operasional maskapai yang melonjak tajam. Apalagi, porsi avtur menyerap sekitar 35%–45% dari total ongkos operasi penerbangan. "Dalam analisis saya, kebijakan fuel surcharge maksimal 50% memang bisa dipahami dari sisi tekanan operasional maskapai. Jika harga avtur benar sudah menyentuh Rp 29.000 per liter, maka biaya bahan bakar penerbangan melonjak sangat tajam dibanding asumsi normal yang biasanya berada di kisaran Rp 13.000–Rp 15.000 per liter," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/5/2026).
Pemerintah Beri Fuel Surcharge Max 50%, Tiket Pesawat Berpotensi Naik 10%-30%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah menetapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge maksimal 50% bagi maskapai penerbangan diproyeksi bakal mendongkrak harga tiket pesawat dalam waktu dekat. Langkah ini diambil pemerintah guna merespons lonjakan harga avtur yang kini menembus angka Rp 29.000 per liter. Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi menilai kebijakan tersebut dapat dipahami mengingat beban operasional maskapai yang melonjak tajam. Apalagi, porsi avtur menyerap sekitar 35%–45% dari total ongkos operasi penerbangan. "Dalam analisis saya, kebijakan fuel surcharge maksimal 50% memang bisa dipahami dari sisi tekanan operasional maskapai. Jika harga avtur benar sudah menyentuh Rp 29.000 per liter, maka biaya bahan bakar penerbangan melonjak sangat tajam dibanding asumsi normal yang biasanya berada di kisaran Rp 13.000–Rp 15.000 per liter," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/5/2026).
TAG: