JAKARTA. Pemerintah berjanji memberikan kompensasi bagi petani yang gagal panen dalam jangka waktu sepekan. Bahkan, Menteri Pertanian Suswono sesumbar dalam waktu dua pekan petani sudah bisa menanam lagi.Pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 2,6 juta hektare bagi lahan yang gagal panen belum termasuk pergantian benih, pupuk dan pestisida. Syaratnya, lahan sawah yang gagal panen minimal 75%.Pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp 2 triliun bagi pergantian sawah gagal panen ini. “Saya berharap tidak lebih dari sepekan, pokoknya begitu ada laporan dan verifikasi," kata Suswono, Rabu (6/4).Suswono memperkirakan lahan sawah yang gagal panen tidak lebih dari 100.000 hektare. Hal ini berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya. "Tapi, kami berharap tidak ada sehingga dana tersebut tidak terpakai dan bisa dialihkan ke program yang lain,” kata Suswono.Biaya penggantian itu, merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrem. Aturan tersebut juga menginstruksikan Kementerian Pertanian meningkatkan produksi pertanian sesuai target yang ditetapkan sebesar 70,6 juta ton gabah kering giling atau setara 43,7 juta ton beras.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah beri ganti rugi sawah gagal panen dalam tempo seminggu
JAKARTA. Pemerintah berjanji memberikan kompensasi bagi petani yang gagal panen dalam jangka waktu sepekan. Bahkan, Menteri Pertanian Suswono sesumbar dalam waktu dua pekan petani sudah bisa menanam lagi.Pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 2,6 juta hektare bagi lahan yang gagal panen belum termasuk pergantian benih, pupuk dan pestisida. Syaratnya, lahan sawah yang gagal panen minimal 75%.Pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp 2 triliun bagi pergantian sawah gagal panen ini. “Saya berharap tidak lebih dari sepekan, pokoknya begitu ada laporan dan verifikasi," kata Suswono, Rabu (6/4).Suswono memperkirakan lahan sawah yang gagal panen tidak lebih dari 100.000 hektare. Hal ini berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya. "Tapi, kami berharap tidak ada sehingga dana tersebut tidak terpakai dan bisa dialihkan ke program yang lain,” kata Suswono.Biaya penggantian itu, merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrem. Aturan tersebut juga menginstruksikan Kementerian Pertanian meningkatkan produksi pertanian sesuai target yang ditetapkan sebesar 70,6 juta ton gabah kering giling atau setara 43,7 juta ton beras.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News