Pemerintah Beri Harga BBM Nelayan Rp 15.000, Nelayan Minta Pasokan Jangan Seret



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30–200 GT. 

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan ongkos produksi para pelaku usaha perikanan nasional secara signifikan, meski rantai pasokannya di lapangan masih perlu dikawal ketat.

Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana & Prasarana, Masady Manggeng menilai, kendala utama yang dirasakan nelayan saat ini bukan sekadar urusan harga, melainkan aksesibilitas. Kebijakan ini dinilai akan sia-sia jika infrastruktur penyaluran masih minim dan pasokan komoditas energi tersebut justru tersendat di daerah.


Baca Juga: Google Siap Terlibat dalam Revisi UU Hak Cipta, Minta Regulasi Tak Hambat Inovasi AI

"Harga BBM yang lebih terjangkau tentu patut diapresiasi. Tetapi keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari sejauh mana nelayan benar-benar dapat memperolehnya dengan mudah ketika hendak melaut. Jangan sampai harga sudah turun, tetapi BBM tetap sulit didapat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Masady meminta adanya reformasi total tata kelola niaga minyak mentah untuk sektor perikanan dengan memperbanyak fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN). 

Ia mengutip hasil survei DFW Indonesia yang menunjukkan 66,3% nelayan kecil belum memperoleh BBM subsidi, hanya sekitar 25% yang mengakses BBM melalui SPBUN, sementara 75% responden menyatakan kuota BBM yang tersedia belum memenuhi kebutuhan mereka. 

Dia bilang, kondisi tersebut menyebabkan banyak nelayan terpaksa membeli BBM dari pengecer dengan harga jauh lebih mahal.

Persoalan serupa juga terjadi di berbagai daerah. Di Bengkalis dan Bintan, nelayan dilaporkan kesulitan memperoleh solar subsidi sehingga harus membeli dengan harga lebih tinggi atau bahkan menghentikan aktivitas melaut selama beberapa hari. 

Sementara itu, Indonesia diperkirakan baru memiliki sekitar 72 SPBUN, padahal kebutuhan nasional diperkirakan mencapai sekitar 200 SPBUN agar pelayanan BBM menjangkau sentra-sentra perikanan secara merata.

Karena itu, Masady meminta pemerintah menjadikan kebijakan harga BBM Rp 15.000 sebagai awal reformasi menyeluruh terhadap tata kelola BBM nelayan.

Baca Juga: Strategi Pertamina Lubricants Memperkuat Pasokan Oli di Indonesia Timur

Lebih lanjut, Masady menambahkan, pemerintah perlu memperbanyak SPBUN di kawasan pesisir dan pelabuhan perikanan, menyederhanakan mekanisme penyaluran, memperkuat pengawasan distribusi, serta memastikan tidak ada lagi nelayan yang terpaksa membeli BBM melalui jalur informal dengan harga yang jauh lebih mahal.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menekan biaya operasional sektor perikanan di tengah tingginya harga BBM. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memandang pengusaha nelayan perlu memperoleh harga BBM yang lebih terjangkau agar aktivitas usaha tetap berjalan optimal.

"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter," ujarnya belum lama ini.

Airlangga menjelaskan, harga BBM non-subsidi sebelumnya sempat mencapai Rp 21.300 per liter. Sementara itu, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM dengan harga Rp 6.800 per liter.

Melihat adanya selisih harga yang cukup besar, Presiden Prabowo mengarahkan agar pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30-200 GT juga mendapatkan harga khusus guna mengurangi beban biaya operasional.

Baca Juga: Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non-Subsidi, Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg Turun Harga

Menurut Airlangga, apabila mengacu pada rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri, harga BBM non-subsidi berada di kisaran Rp 18.600 per liter.

Dengan harga khusus Rp 15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp 3.600 per liter. Pemerintah memastikan dukungan harga tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya sekitar Rp 3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP," kata Airlangga.

Ia menambahkan, kondisi keuangan BPDP saat ini dinilai mencukupi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemerintah juga menetapkan kuota BBM khusus bagi pengusaha nelayan sebesar 400.000 ton yang akan dialokasikan untuk enam bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News