KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan PPKM level hingga 25 Juli 2021 mendatang. Pemerintah juga telah menambah dana bantuan untuk Perlindungan sosial, termasuk memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro. Kendati demikian, Ketua Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, problem mendasar di pemerintah adalah database yang tidak valid dan terintegrasi tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama sektor informal. Sehingga, ketepatan sasaran pemberian insentif ke usaha mikro informal masih diragukan.
Pemerintah beri insentif bagi usaha mikro saat PPKM level 4, begini kata Hipmi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan PPKM level hingga 25 Juli 2021 mendatang. Pemerintah juga telah menambah dana bantuan untuk Perlindungan sosial, termasuk memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro. Kendati demikian, Ketua Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, problem mendasar di pemerintah adalah database yang tidak valid dan terintegrasi tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama sektor informal. Sehingga, ketepatan sasaran pemberian insentif ke usaha mikro informal masih diragukan.