Pemerintah beri insentif DHE, BI siapkan rekening khusus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif dalam hal dana hasil ekspor (DHE) bagi para eksportir. Bank Indonesia (BI) menilai hal ini masih sesuai dengan UU No. 24/1999 tentang lalu lintas devisa.

Gubernur (BI) Perry Warjiyo mengatakan, yang dilakukan bersama-sama dengan pemerintah ini merupakan kemudahan dalam memasukkan devisa dan menukarkan rupiah

BI sendiri ke depan akan menerbitkan peraturan khusus. Bahkan pihaknya juga kan membuat rekening simpanan khusus untuk DHE ini.


"Rekening simpanan khusus itu secara teknisnya bisa dalam bentuk rekening sendiri atau virtual account," kata Perry di Kantor Presiden, Jumat (16/11).

Sehingga, para eksportir maupun bea cukai, BI dan juga pajak akan mudah pencocokan antara ekspor dengan DHE dan masuknya DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia, rekening simpanan khusus. Kemudian, disesuaikan dengan insentif-insentif pajaknya.

Perry, menjelaskan saat bahwa DHE yang masuk ke dalam negeri itu kurang lebih sekitar 90%. Tapi sayangnya, yang baru dikonversikan ke rupiah itu baru 15%. Maka itu, dengan kebijakan ini, diharapkan bisa semakin meningkatkan devisa yang masuk dan juga menukarkannya ke rupiah.

"Dengan rekening simpanan khusus maupun dengan insentif pajak tadi sekali lagi dengan ketentuan ini akan memberikan kemudahan, kejelasan dan juga pemberian insentif sejalan dengan UU devisa 24 1999," jelas Perry

Sekadar tahu saja, dalam paket kebijakan yang baru dirilis pemerintah jilid XVI ini, pemerintah mengatur DHE ini hanya untuk ekspor sumber daya alam (SDA) saja seperti, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Pemerintah bekerjasama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan DHE tersebut dalam sistem keuangan Indonesia. Sistem keuangan sendiri, bisa melalui produk perbankan seperti deposito atau portofolio yang lain.

Untuk hal ini, Pemerintah siap untuk memberikan insentif. "Apalagi kalau ditempatkan dalam rupiah, insentif akan lebih besar lagi," ucap Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam kesempatan yang sama. Adapun untuk tarifnya, pemerintah mengacu kepada PP 123/2015.

Jika menempatkan dalam deposito dengan valas (dollar AS) maka tarif 10% dari jumlah bruto untuk jangka waktu satu bulan, 7,5% untuk tiga bulan, 2,5% untuk enam bulan, dan 0% untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Kemudian untuk deposito dengan rupiah, maka tarifnya 7,5% untuk jangka waktu satu bulan, 5% untuk tiga bulan dan 0% untuk jangka waktu enam bulan atau lebih.

Darmin pun menegaskan, khusus DHE ini, para eksportir ini masih bisa menggunakan dan hasil devisanya untuk keperluasan usaha seperti membayar utang.

"Yang membedakannya lagi, fasilitas ini akan tidak perlu izin roll over jika sudah habis," tutup dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mengatakan, akan secara tegas mantau hal ini. Dirinya pun telah memerintahkan Dirjen Pajak untuk kerja sama dengan BI dan Bea Cukai.

"Dalam DHE ini ada sanksi administrasi yakni tidak dapat melakukan ekspor,' tambah dia. Untuk ini Pemerintah pun sudah sepakat jika aturan ini sudah bisa diberlakukan pada 1 Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto