KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif fasilitas kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Insentif kepabeanan tersebut diperuntukan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta badan usaha. Kebijakan inii tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Fasilitas kepabeanan tersebut meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan Daerah Mitra.
Kemudian, fasilitas kepabeanan diberikan untuk pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra. Serta, pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra. Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Otorita. “Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor untuk daerah mitra diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN,” dikutip dari Pasal 61 ayat 2 dalam PP tersebut, Rabu (8/3).
Baca Juga: Pelaku Usaha di IKN Mendapat Hak Guna Usaha Selama 95 Tahun, Ini Aturan Rincinya Pembangunan yang dimaksud diantaranya, pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara, dan pembangunan dan penyediaan air bersih. Sebagai catatan pembebasan bea masuk dan atau fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor dapat diberikan sampai dengan tahun 2045. Adapun impor barang yang dilakukan oleh pemerintah pusat (pempus) dan pemerintah daerah (pemda) di IKN dan daerah mitra diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor. Impor barang oleh pemerintah dapat bersumber dari APBN dan APBD, hibah atau pinjaman luar negeri, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pelaksanaan dan tata cara pemberian fasilitas bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor atas impor barang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Selanjutnya, impor barang modal untuk industri yang menghasilkan barang dan/atau industri yang menghasilkan jasa yang dimasukkan ke IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN juga akan diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor. Impor barang modal yang dimaksud meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa. Kemudian, atas impor barang dan bahan untuk industri yang menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan IKN diberikan pembebasan bea masuk. Barang dan bahan yang dimaksud meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi. Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. Selanjutntya, pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor. Kemudian, bisa diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan. Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap berproduksi, diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dengan jangka waktu pengimporan paling lama 4 tahun, sesuai kapasitas terpasang, terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. Perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan sektor usaha sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan paling lama 4 tahun, sesuai kapasitas terpasang, terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. Terkahir, jangka waktu pengimporan sebagaimana dapat diperpanjang selama 2 tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk.
Sebagai catatan, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor atau pembebasan bea masuk, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui Sistem OSS. Pemberian persetujuan/penolakan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas pajak dalam rangka impor atas impor atas permohonan dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Sembilan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Investor di IKN Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat