KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pemerintah kembali menebar insentif pajak guna menanggulangi dampak virus Covid-19 ke perekonomian Indonesia. Terbaru, Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak kepada 11 bidang usaha. Baca Juga: Ekonom Core: Anggaran insentif pajak untuk 18 sektor usaha bisa ditambah
Pemerintah beri insentif pajak ke sektor terdampak covid-19, ini kata pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pemerintah kembali menebar insentif pajak guna menanggulangi dampak virus Covid-19 ke perekonomian Indonesia. Terbaru, Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak kepada 11 bidang usaha. Baca Juga: Ekonom Core: Anggaran insentif pajak untuk 18 sektor usaha bisa ditambah