KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan bebas potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 "Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).
Pemerintah Beri Insentif, Pekerja Bergaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak pada 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan bebas potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 "Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).
TAG: