Pemerintah Beri Insentif, Pekerja Bergaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak pada 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan bebas potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).


Baca Juga: Tak Hanya Bank, Exchange Kripto Kini Wajib Setor Data ke Ditjen Pajak

Melalui aturan ini, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pegawai tertentu ditanggung penuh oleh pemerintah selama periode Januari hingga Desember 2026.

Artinya, pajak atas gaji pekerja tetap dipotong secara administrasi, namun dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja dan tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

Insentif tersebut menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Dalam beleid tersebut diatur, pegawai tetap berhak menerima insentif apabila memiliki NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Baca Juga: Aturan Terbit, Diskon Pajak Rumah 100% Berlanjut pada Tahun 2026

Ketentuan batas penghasilan ini berlaku sejak masa pajak Januari 2026 atau sejak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga dapat memanfaatkan insentif ini dengan syarat menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

Selanjutnya: Grafik Harga Emas Antam Hari Ini (4 Januari 2026), Naik atau Turun?

Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM Januari Banyak Rasa, Paket Makan Sendiri atau Berdua Harga Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News