KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor selama sembilan bulan mulai Maret 2021. Insentif tersebut terbagi menjadi tiga tahap dan tiap tahap berlaku selama tiga bulan. Pembebasan PPnBM akan diberikan pada tahap pertama. Kemudian, tahap kedua diskon insentif PPnBM diberikan sebesar 50%. Lalu, insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM juga didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Pemerintah beri insentif PPnBM kendaraan bermotor, simak rekomendasi saham berikut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor selama sembilan bulan mulai Maret 2021. Insentif tersebut terbagi menjadi tiga tahap dan tiap tahap berlaku selama tiga bulan. Pembebasan PPnBM akan diberikan pada tahap pertama. Kemudian, tahap kedua diskon insentif PPnBM diberikan sebesar 50%. Lalu, insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM juga didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.