KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas fiskal ini diberikan untuk badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang mulai berlaku per tanggal 30 Januari 2020 Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. PMK 237/2020 mengatur ada empat fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pertama insentif pajak penghasilan (PPh). Kedua, pembebasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM). Ketiga, pengecualian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Keempat, pengecualian cukai.
Pemerintah beri karpet merah untuk investasi di KEK, ini kata DDTC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas fiskal ini diberikan untuk badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang mulai berlaku per tanggal 30 Januari 2020 Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus yang merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. PMK 237/2020 mengatur ada empat fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pertama insentif pajak penghasilan (PPh). Kedua, pembebasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM). Ketiga, pengecualian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Keempat, pengecualian cukai.